close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Humas KemenkopUKM
icon caption
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Humas KemenkopUKM
Bisnis
Selasa, 14 Maret 2023 09:00

Kemenkop UKM: Tren thrifting rugikan produsen lokal

Tren thrifting juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan.
swipe

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba menyatakan, kegiatan thrifting pakaian impor sudah sejak lama dilarang.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujar Hanung dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Menurut Hanung, isu thrifting atau pembelian baju bekas asal impor saat ini menjadi masalah serius. Alasannya, di tengah ekonomi global yang melambat, impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM.

Tak hanya itu, dampak negatif thrifting juga dijelaskan Hanung, antara lain menimbulkan masalah lingkungan yang serius, karena banyak di antara baju bekas impor yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), thrifting juga merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut Center of Indonesia Policy Studies (CIPS) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Fillament Indonesia (ApsyFI, 80% produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro. Sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15%,” tutur Hanung.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki juga telah menegaskan menolak dengan keras impor baju bekas untuk diperdagangkan.

“Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” tutur Teten.

Selain merugikan negara, thrifting pakaian impor juga tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Padahal saat ini kata Teten, Indonesia sedang gencar mendorong kampanye Gernas BBI sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2020.

“Aktivitas thrifting ini juga banyak terjadi karena fenomena supply dan demand. Oleh karena itu, jika supply thrifting produk impor bisa dihentikan, maka akan berpengaruh pada market yang kemudian bisa diisi oleh produk dalam negeri,” ujarnya. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan