Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan konfirmasi soal pendaftaran merek terhadap Citayam Fashion Week. Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto membenarkan bahwa ada dua pihak yang mengajukan pendaftaran.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Agung seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (25/7).
Agung mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh Baim Wong melalui PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO. Keduanya melakukan pendaftaran dengan detail pengajuan yang berbeda.
Agung mengungkapkan, PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yakni menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
"DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, seluruh pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut, jika kedua permohonan telah masuk pada masa publikasi.
Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. Agung menambahkan, pihak yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” terangnya.
Untuk diketahui, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file, artinya hak perlindungan merek didapatkan oleh pihak yang terlebih dahulu mendaftar.
Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya, dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.