Pemerintah berencana menyalurkan pungutan retribusi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150.000 per orang. Usul tersebut tengah digodok Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga kini.
"Yang [usulan retribusi wisman ke Bali] Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah. Dan nanti, setelah mendapatkan kekuatan hukum, baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi, tentu akan kami sosialisasikan. Saat ini, kami minta masukan dari semua pihak," papar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, Senin (17/7).
Retribusi tersebut akan masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Dana yang terkumpul bakal dimanfaatkan untuk pelestarian budaya, alam, konservasi, serta adat dan budaya di "Pulau Dewata".
Lebih jauh, Sandi menyambut positif usulan tersebut. Dalihnya, Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia sehingga adanya retribusi diharapkan menjaga kualitas dan meningkatkan pariwisata setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menerangkan, pungutan tersebut diterapkan pada saat wisman akan masuk atau sebelum tiba di Bali. Pembayaran dapat dilakukan secara digital melaui e-payment sehingga transparan dan terukur.
Ia melanjutkan, usulan pungutan retribusi untuk wisman telah disampaikan kepada DPRD Bali dan sedang dibahas. "Teknis, tujuan, pengawas masih kita atur."