close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi foto. Antara.
icon caption
Ilustrasi foto. Antara.
Bisnis
Selasa, 12 Oktober 2021 00:07

Kemenparekraf ungkap 7 upaya pengembangan UMKM

"Alokasi pemulihan ekonomi 2021 untuk UMKM Rp184,83 triliun dari total anggaran dikeluarkan untuk pandemi Rp699,43 triliun," ucapnya.
swipe

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini merupakan pilar utama untuk memulihkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19. Karena itu, semua pemangku kepentingan harus bersama-sama berkolaborasi mendorong dan mengembangkan potensi UMKM.

"Penting untuk selalu mendapatkan perhatian agar usaha-usaha ekonomi bangkit setelah pandemi dan mudah-mudahan ketika pandemi itu masih ada, kita masih bisa bertahan," ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dalam Webinar Nasional Economic Development Challenge 2021, Senin (11/10).

Staf Ahli Bidang Pengambangan Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dadang Rizki Ratman, menerangkan, beberapa kebijakan pemerintah guna mendorong dan membantu mengembangkan UMKM saat ini.

"Setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ada tujuh langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja," ucapnya.

Pertama, pemerintah menyediakan 30% tempat promosi. Di mana wajib untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyediakannya di lokasi terminal, bandara, stasiun kereta, pelabuhan dan rest area tol. 

Kedua pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) oleh pemerintah pusat dan daerah, bersinergi dengan stakeholders untuk kelompok UMK yang memiliki kesamaan produk, seperti dalam aspek tenaga kerja dan teknologi.

Ketiga, jaminan kredit program UMKM bisa berupa surat perintah kerja, kontrak perjanjian kerja, surat pemesanan, anjak piutang, faktur, HKI, barcode kepemilikan benda bergerak. 

Keeempat, pengadaan barang/jasa pemerintah, non kementerian, perangkat daerah wajib menggunakan barang/jasa UMK dan Koperasi dengan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang/jasa.

Kelima, fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan diberikan kemudahan pengurusan dan keringanan biaya pendaftara HKI sebesar 50%. 

Keenam, memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi catatan keuangan secara gratis. 

Terakhir, pengembangan UMKM mulai dari pendataan potensi dan masalah, pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan, hingga pemantauan, dan pengendalian.

"Di luar PP Nomor 7 Tahun 2021 ini, sebenarnya sekarang atau sebelumnya juga ada sekitar lebih 15 kementerian dan lembaga itu mempunyai program dan kegiatan dalam rangka mengembangkan UMKM," jelasnya.

UMKM yang berinduk pada pemerintah pusat, yaitu Kementerian Koperasi dan UMKM nantinya mempunyai program dalam rangka mendukung dan mendorong UMKM tetap eksis dan membuka peluang usaha, serta lapangan kerja seluas-luasnya.

Kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 61,1% dan telah menyerap 116,9 juta tenaga kerja nasional. 

Menurut survei, yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM terhadap 195.099 UMKM, ada sebanyak 23,10% UMKM omzetnya menurun. Kemudaian, 19,50% UMKM mengalami hembatan distribusi, serta 19,45% menghadapi kendala permodalan.

"Oleh karena itu, Kemnko bidang perekonomian ini atas nama pemerintah kembali memberikan stimulus untuk membangkitkan usaha micro, kecil dan menengah (UMKM) demi menjaga pertumbuhan perekonomian nasional 2021," ungkap Dadang Rizki Ratman.

Stimulus yang dicanangkan oleh pemerinta, yaitu subsidi bungan UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penempatan dana pemerintah pada bank umum, insentid pajak, serta restrukturisasi kredit.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan KUR sebagai berikut, perpanjangan tambahan subsidi bunga 3%, penambahan plafon KUR Rp 253 triliun, penundaan angsuran pokok, relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu.

"Alokasi pemulihan ekonomi nasional 2021 untuk UMKM itu Rp184,83 triliun dari total anggaran yang dikeluarkan untuk pandemi ini Rp699,43 triliun," ucapnya.

img
Siti Nurjanah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan