Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar). Ini guna memastikan emisi gas buang sesuai regulasi.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, menyampaikan, pihaknya juga bakal melakukan berbagai kegiatan terkait. Misalnya, menginventarisasi industri di tiga provinsi untuk dianalisis dan diidentifikasi guna mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.
Analisis dan identifikasi untuk memantau titik kritis yang menyangkut emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah industri. "Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat," sambungnya dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Eko mengklaim, Kemenperin proaktif membina sektor industri melalui inspeksi. Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan.
Pertama, pemeriksaan laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara berkala. Lalu, pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri, termasuk dokumen lingkungan yang dimiliki.
Kemudian, melakukan audit jika diperlukan, seperti ditemukan pelanggaran. "Terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri," ucap Eko.
Eko sesumbar, upaya-upaya tersebut dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri. Apalagi, terus mendorong industri menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam usahanya guna meminimalisasi limbah dan emisi.
Kemenperin, sambungnya, juga mendampingi sektor dan kawasan industri agar memenuhi ketentuan yang diatur sehingga roda perekonomian nasional berputar. "Kami pun terus mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau."