Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Ini merupakan upaya mendorong pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan industri.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Arus Gunawan, menyebut langkah ini dilakukan mengingat peran SDM dalam pembangunan industri sangat krusial.
"Dengan adanya perubahan fundamental akibat perkembangan sistem teknologi digital, diperkirakan akan banyak pekerjaan baru membutuhkan skill khusus yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerjaan hilang akibat penerapan teknologi otomasi," kata Arus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/1).
Arus menuturkan, kebutuhan tenaga kerja industri di Indonesia semakin meningkat. Pada 2024, diperkirakan kebutuhannya sebesar 20,21 juta orang atau bertambah sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode 2021-2024. Menurutnya, pengembangan SKKNI dan KKNI memiliki peran vital dalam pembangunan SDM industri di Indonesia.
"Melalui pengembangan SKKNI dan KKNI, diharapkan tidak ada kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia," ujar dia.
Disampaikan Arus, SKKNI merupakan dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi. Rumusan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan (diklat) berbasis kompetensi dan materi uji kompetensi.
Sedangkan KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi).
Dokumen ini akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan, sehingga memberi rujukan jelas dalam membangun program diklat berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.
"Dengan demikian, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi,” tutur Arus.
Pada 2022, BPSDMI Kemenperin memfasilitasi penyusunan tujuh dokumen Rancangan SKKNI dan tiga dokumen Rancangan KKNI. SKKNI yang telah disusun antara lain Manufaktur Otomotif Roda Empat, Jigs and Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material, dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan.
Sementara KKNI yang telah disusun yakni terkait Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.
“Penyusunan SKKNI yang telah melibatkan banyak pihak diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply and demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia," kata Arus.