close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenperin mengklaim bahwa industri di Indonesia telah memenuhi standar pengendalian emisi. Freepik
icon caption
Kemenperin mengklaim bahwa industri di Indonesia telah memenuhi standar pengendalian emisi. Freepik
Bisnis
Selasa, 22 Agustus 2023 18:14

Kemenperin klaim industri penuhi standar pengendalian emisi

Industri disebut enggan mendapatkan sanksi karena berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing, perputaran ekonomi.
swipe

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sektor industri telah melakukan pengendalian emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Industri diyakini berkomitmen mengelola emisi.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan, komitmen industri dalam mengelola emisi dilakukan lewat berbagai upaya. Misalnya, memasang alat pengendali pencemaran udara, mengerahkan petugas pengendali pencemaran udara, dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi.

Lalu, melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara nyata kepada KLHK. "Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan," katanya dalam keterangannya Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Febri, perlu sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), para pelaku industri, dan masyarakat.

Kemenperin, kata dia, terus membina industri sesuai tugas dan fungsinya lewat pendekatan industri hijau. Di antaranyam menyusun dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, serta pemberian bantuan alat penunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Febri mengklaim, industri menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan. Dalihnya, sanksi atas kelalaian berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau.

Ini, kata Febri, sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Untuk mengendalikan emisi dari pembakaran bahan bakar fosil, kata dia, industri tengah mengurangi penggunaan bahan bakar fosil ke penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), seperti pemasangan panel surya.

Penggunaan EBT diharapkan menurunkan emisi gas buang dan partikulat serta mendorong penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. "Penggunaan energi terbarukan belum dapat secara masif dilakukan di industri karena beberapa tantangan, yaitu kontinuitas sumber energi biomassa, harmonisasi regulasi teknis, dan pertumbuhan pasar produk energi terbarukan," jelasnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan