Kementerian Perindustrian tengah menyusun surat edaran yang nantinya menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas industri di era kenormalan baru, atau new normal. Saat ini Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim, mengatakan surat edaran ini akan mengakomodasi poin-poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. 328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Kami juga sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman, yang akan dimasukkan dalam kebijakan pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal,” Rochim dalam keterangan resminya dari Jakarta, Rabu (3/6).
Dari hasil koordinasi, pelaku industri makanan dan minuman di dalam negeri menyatakan kesiapannya beroperasi di era kenormalan baru, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Kendati demikian, untuk menopang aktivitas sektor ini, perlu dukungan ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik.
Rochim pun memproyeksi harga produk-produk makanan dan minuman akan relatif stabil dalam era kenormalan baru.
“Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (GAPPMI), dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal,” ujarnya.
Menurut Rochim, kunci utama pemulihan sektor industri makanan dan minuman berada pada para pedagang ritel. Sehingga, apabila pusat-pusat perbelanjaan mulai dibuka bertahap nantinya, diharapkan permintaan masyarakat akan segera pulih dan mampu menggerakan sektor industri ini.
Mulai diterapkannya fase kenormalan baru, diharapkan dapat membuat sektor industri makanan dan minuman tumbuh sebesar 4%. Selain itu, utilisasi sektor industri mamin dapat kembali ke angka 80%. Sebab, utilisasi sektor industri mamin sempat turun di angka 50%-60% akibat pandemi Covid-19.
Kemenperin mencatat, industri makanan dan minuman merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2019, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 7,78%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34% maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02%.
Selain itu, di tahun yang sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40% pada PDB industri pengolahan nonmigas.
“Hal ini menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional,” tuturnya.