close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perindustrian tengah menyinkronkan 1,4 miliar data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA). / Antara Foto
icon caption
Kementerian Perindustrian tengah menyinkronkan 1,4 miliar data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA). / Antara Foto
Bisnis
Selasa, 22 Oktober 2019 13:11

Kemenperin mulai sinkronisasi IMEI dengan GSMA

Sinkronisasi data tersebut dilakukan dalam waktu enam bulan.
swipe

Kementerian Perindustrian tengah menyinkronkan 1,4 miliar data International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dimiliki dengan data yang didapat dari Global System for Mobile Association (GSMA). Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin R Janu Suryanto mengatakan hal ini menyusul rencana identifikasi IMEI untuk memerangi peredaran ponsel ileagl di Indonesia.

“Ya nanti mereka akan berikan data dari tujuh operator yang sampai sekarang diterbitkan, bentuknya CFV file nanti dikirim dari dia data basenya,” kata Janu di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut Janu, sinkronisasi data tersebut cukup dilakukan dalam waktu enam bulan menjelang diimplentasikannya aturan terkait IMEI. Dia juga menyebut GSMA yang ada di Hong Kong akan membantu proses tersebut.

“Ini paling masih ada enam bulan, kan tidak lama lah, nanti dibantui di Hong Kong kalau tidak salah. GSMA ada di Hong Kong, London, Atlanta, ini lagi saya baca ada perjanjian nanti bisa seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga menteri meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap atau black market secara ilegal di Indonesia. 

Ketiganya yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

“Tujuannya adalah untuk memerangi black market atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Airlangga.

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data GSMA yakni daya IMEI internasional.

“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari black market,” ujar Airlangga. (Ant)

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan