Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendata atau mencocokan data pengguna elpiji tabung 3 kg. Ini sebagai tahap awal pemerintah melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg yang bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Nota keuangan itu mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima.
"Dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," kata Tutuka Ariadji saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (3/8).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menjelaskan pendataan pengguna elpiji tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan telah dimulai 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota. Pendataan dilakukan oleh pemerintah lewat Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).
Pada tahap pendataan ini, kata Tutuka, tidak ada pembatasan jumlah pembelian elpiji tabung 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dicatat dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat, kata dia, pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Ada pun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," imbuh Tutuka.
Tutuka menegaskan, hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan elpiji tabung 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji tabung 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi elpiji tabung 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan elpiji tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi.
Selain itu, Tutuka mengharap dukungan pemerintah daerah. Hal ini seperti amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Di regulasi itu, pemda berperan ikut mengendalikan ketersediaan elpiji tabung 3 kg dalam jumlah memadai, mutu yang baik, dan harga terjangkau.
"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran," kata Tutuka.