Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pelarangan ekspor batu bara masih berlaku sampai dengan 31 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin.
Dia mengatakan, sebelumnya izin ekspor diberikan terhadap perusahaan batu bara yang sudah membayar hak di atas kapal merupakan bentuk diskresi. Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah memenuhi kewajiban batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) 100%.
Kemudian, bagi perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban akan mengikuti ketentuan denda dan sanksi.
"Keran ekspor masih kita tutup. Sesuai dengan surat edaran yang saya buat sampai 31 Januari 2022," katanya dalam diskusi MENEROPONG KINERJA DAN EKSPOR BATU BARA DI 2022 IDX Channel, Kamis (27/1).
Pelarangan ekspor dilakukan di awal 2022 karena sebagian perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO. Kondisi ini berdampak pada seretnya pasokan batu bara untuk pembangkit PT PLN (Persero).
Kurangnya pasokan batu bara bahkan sampai mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN. Setelah pelarangan ekspor dilakukan Ridwan menyebut, kondisi saat ini sudah membaik.
"PLN terakhir hari sabtu lalu menyatakan kondisi cukup aman sehingga tongkang kita kendalikan agar masalah larangan ekspor akan selesaikan sesuai jadwal. Secara umum 30 juta ton sudah," ujarnya.
Ridwan menyebut, pihaknya baru saja menandatangani pelepasan 42 kapal untuk ekspor karena sudah memenuhi kewajiban DMO nya.
"Ya (keran ekspor bagi yang penuhi DMO) dan yang sudah dibayar oleh pembelinya," ucapnya.