close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian ESDM akhirnya menetapkan tarif charging kendaraan listrik di SPKLU. Dokumentasi PLN
icon caption
Kementerian ESDM akhirnya menetapkan tarif charging kendaraan listrik di SPKLU. Dokumentasi PLN
Bisnis
Senin, 31 Juli 2023 16:12

Kementerian ESDM tetapkan tarif charging kendaraan listrik, ini perinciannya

Biaya layanan yang diatur dalam Kepmen ESDM bersifat ceiling atau batasan maksimum untuk setiap kali charging.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Beleid yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM ini dimaksudkan untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan, biaya layanan merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging. Tujuannya, memudahkan pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melakukan pengisian listrik.

Besaran biaya pengisian listrik untuk SPKLU fast charging paling besar Rp25.000, sedangkan ultrafast charging Rp57.000. "Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 kali charging," kata Jisman dalam acara sosialisasi tarif dan biaya layanan di Jakarta, Senin (31/7).

Teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan roda empat atau lebih dibagi teknologi pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging). 

Jisman menerangkan, badan usaha SPKLU dapat mematok tarif di bawah aturan Kementerian ESDM. Ini bagian strategi masing-masing badan usaha. Besaran biaya layanan itu dievaluasi setiap 2 tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

Saat ini, kata Jisman, terdapat 129 SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging se-Indonesia. Adanya biaya layanan ini diharapkan menambah jumlah SPKLU. "Khususnya pada jalur-jalur jarak jauh, seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya."

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan