Pemerintah berencana mengintervensi kenaikan harga jenis BBM Non Subsidi seperti Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo. Rencananya kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Pemerintah akan menetapkan aturan, dimana ketika badan usaha melakukan penyesuaian harga harus melalui persetujuan pemerintah. Jika pemerintah menolaknya maka badan usaha tidak bisa merubah harga BBM tersebut.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Pertamina. Tetapi juga untuk perusahaan lainnnya seperti PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.
Pada saat ini, beberapa produk BBM non-subsidi dijual sejumlah badan usaha. Pertamina melalui produk Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Racing, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Shell Indonesia memiliki produk seperti Super, V-Power, Diesel, dan Shell Regular. Total Oil Indonesia, Performance 92, Performance 95, Diesel, dan Performance 90. AKR Corporindo, Akra 92. Sedangkan Vivo Energy Indonesia, Mogas 89, Mogas 90, dan Mogas 92.
Menanggapi itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution,mengaku belum bisa menjelaskan rencana tersebut. "Belum dibicarakan antar kementerian," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/4).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara saat ditemui di Kemenko Perekonomian. "Saya belum melihat yang dimaksud seperti apa. Nanti kami diskusikan lagi mau bagaimana untuk penetapan harganya," ujar dia.