close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Foto tangkapan layar YouTube BKPM
icon caption
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1/2022). Foto tangkapan layar YouTube BKPM
Bisnis
Jumat, 07 Januari 2022 18:14

Kementerian Investasi pantau 192 izin usaha kehutanan yang tidak aktif

Kementerian Investasi juga berencana membongkar izin usaha tidak produktif di sektor lain. 
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) tambang mineral dan batubara (minerba). Proses pencabutan mulai dilakukan Senin (10/1).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku, jumlah tersebut sangat besar.

“Izin di IUP pertambangan itu 5.490, yang ingin dicabut pada Senin (10/1) sebanyak 2.078 IUP. Berarti, hampir 40% izin tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju,” sebut Bahlil dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/1).

Sejalan dengan Presiden Jokowi, Kementerian Investasi telah melakukan kebijakan investasi berkeadilan yang bermanfaat untuk banyak orang, karena pihaknya ingin investasi tersebut harus mewujudkan rasa keadilan yang komprehensif. 

“Kami sudah melakukan sesuai dengan arahan presiden untuk melakukan investasi. Tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa tetapi juga di luar Pulau Jawa," jelas dia.

Untuk menindaklanjuti keputusan presiden terkait pencabutan izin usaha baik di sektor pertambangan, kehutanan, dan pertanahan, Kementerian Investasi juga berencana membongkar izin usaha tidak produktif di sektor lain. 

“Seperti di bidang kehutanan. Di mana ada 192 izin usaha di lahan seluas 3.126.439 ha yang terindikasi tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ini ditelantarkan terkesan tidak produktif," ungkapnya.

Bahlil menegaskan, setelah pencabutan, pengelolaan akan diserahkan kepada perusahaan yang kredibel, kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahkan koperasi. 

“Sering kami katakan, pengusaha enggak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus atur pengusaha. Tetapi pemerintah juga enggak boleh sewenang wenang pada pengusaha. Izin yang kami cabut adalah izin yang tidak beroperasi,” kata dia.

Langkah strategis ini juga dalam upaya mewujudkn investasi yang berkualitas dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah semaksimal mungkin.

“Kami harus tegakkan aturan sebaik-baiknya. Untuk rakyat sebanyak banyaknya. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan negara, membangun pertumbuhan ekonomi nasional," kata dia.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan