close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pabrik PT Kebun Tebu Mas di Kabupaten Lamongan, Jatim, pada Juli 2016. Google Maps/Muhammad Ashari
icon caption
Pabrik PT Kebun Tebu Mas di Kabupaten Lamongan, Jatim, pada Juli 2016. Google Maps/Muhammad Ashari
Bisnis
Kamis, 22 Juli 2021 09:59

Kemeperin diminta investigasi PT Kebun Tebu Mas

PT KTM disinyalir membangun pabrik hanya sebagai kedok untuk memperoleh izin impor gula mentah.
swipe

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginvestigasi PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang diduga membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor gula mentah (raw sugar). Ini merespons surat permohonan yang dikirim Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ke Kemenperin tentang pencabutan izin PT KTM. 

Dalam surat permohonan itu, juga disebutkan PT KTM diduga merusak harga beli tebu dan 12 pabrik gula di Jawa Timur (Jatim) yang terancam tutup. Kemudian, menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu dengan cara disinyalir menimbun gula rafinasi dan konsumsi serta PT KTM diduga menyebarkan hoaks.

"Saya pikir, setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Maka, agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya, harus dilakukan investigasi khusus untuk itu," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/7).

Demer, sapaannya, mengaku, tak asing mendengar nama PT KTM. Pangkalnya, gudangnya sempat disidak Satgas Pangan Jatim pada akhir April 2021 dan didapati dugaan penimbunan 15.000 ton gula rafinasi dan 22.000 ton gula kristal putih.

"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Perdanganan, pelaku penimbun terancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan Pasal 133 UU Pangan mengancam setiap penimbun makanan dikenai pidana 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk mengusut praktik kecurangan yang dilakukan PT KTM selain laporan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Karenanya, pemerintah diminta menginvestigasinya.

"Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan