Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak menindaklanjuti semua aduan tentang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 setelah memverifikasinya. Harus ada tindakan agar pekerja mendapatkan hak-haknya.
"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Posko THR Kemnaker menerima 938 aduan, yang terbanyak dari DKI Jakarta, sejak layanan ini dibuka pada 28 Maret 2023. Perinciannya, 468 laporan THR tak dibayarkan, 337 laporan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 laporan THR terlambat dibayarkan.
Kurniasih meminta Kemnaker juga terbuka atas laporan dan target penyelesaian dari aduan yang masuk. Dengana demikian, publik turut memantau dan memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar diselesaikan.
"Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," ujarnya.
Kurniasih melanjutkan, tidak boleh ada perusahaan yang membayarkan THR pekerja pada Lebaran 2023 dengan cara mencicil. Pangkalnya, kondisi sekarang berbeda dengan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan. Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai dengan waktu bekerja," tuturnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak dibayarnya THR merugikan secara finansial dan memengaruhi kesejahteraan pekerja mengingat perekonomian belum stabil. Apalagi, bakal membuat para buruh tidak dihargai dan kehilangan motivasi untuk bekerja.