Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menindaklanjuti semua laporan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. Masalah ini bakal dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh pengawas ketenagakerjaan.
"Melalui koordinasi tersebut, kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangannya, Jumat (28/4).
Hingga 28 April, Posko THR Kemnaker menerima 2.369 laporan. Perinciannya, 1.197 aduan THR tak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan melanggar ketentuan, dan 392 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," ucapnya.
Perusahaan di DKI Jakarta paling banyak diadukan dengan 421 korporasi. Lalu, Jawa Barat (Jabar) 304 korporasi. "Pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Sanusi.
Sementara itu, Kemnaker telah ditindaklanjuti 375 laporan. Satu aduan di antaranya telah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan dua aduan lainnya masuk rekomendasi.