close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengelolaan THR di masa pandemi harus mengutamakan tabungan. Alinea.id/Oky DIaz.
icon caption
Pengelolaan THR di masa pandemi harus mengutamakan tabungan. Alinea.id/Oky DIaz.
Bisnis
Jumat, 22 April 2022 10:35

Kemnaker terima 2.114 aduan soal THR, ada THR tak dibayar

Kemnaker akan menindalanjuti dari konsultasi dan pengaduan masyarakat tersebut.
swipe

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama 12 hari terakhir. Pada periode 8 hingga 20 April 2022 itu terekam ada 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

"Hingga saat ini jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaket Chairul Fandly Harahap di Jakarta, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (22/4).

Ada beragam masalah yang dilaporkan ke Posko THR 2022. Di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar oleh perusahaan.

Chairul memastikan, Kemnaker akan menindalanjuti dari konsultasi dan pengaduan masyarakat tersebut. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Pengaduan yang masuk, jelas dia, akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Mereka akan memeriksa ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

"Pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Wajib dibayar H-7

Kemnaker mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. "THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Kemnaker, kata Ida, telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di Surat Edaran itu dijelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR, yaitu pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Intinya, kata Ida, mewajibkan pengusaha memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Tanpa batas ruang-waktu

Chairul Fandly Harahap mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," kata dia.

Posko THR Virtual untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu. Tujuannya, seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,.

Posko dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan