close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pabrik pengolahan bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. Google Maps/Denzz GG
icon caption
Pabrik pengolahan bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulteng. Google Maps/Denzz GG
Bisnis
Rabu, 18 Januari 2023 22:31

Kemnaker terjunkan tim ke PT GNI usut bentrok antarpekerja

Kemnaker berjanji akan mengambil langkah-langkah hukum jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
swipe

Tim Pengawas (Timwas) Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengumpulkan data di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait bentrok antarpekerja. Langkah ini guna mengantongi informasi mendalam dan valid tentang pemicu kericuhan tersebut.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnnaker, Haiyani Rumondang, Rabu (18/1).

Dalam melaksanakan tugasnya, timwas berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakrejaan (Disnaker) Morowali Utara, Disnaker Morowali, dan Disnaker Sulteng. Lalu, mengadakan rapat bersama manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan, termasuk tuntutan serikat pekerja (SP).

Ada beberapa isu yang berkembang terkait ketenagakerjaan dalam kasus ini. Misalnya, tuntutan penerapan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan alat pelindung diri (APD) lengkap, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atas pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota SP yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang (smelter), dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal pada tahun lalu. 

Timwas juga sempat meninjau langsung kondisi di lapangan, termasuk lokasi bentrok. Hal ini dilakukan agar mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ucap Haiyani, melansir situs web Kemnaker.

"Tim Kemnaker bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara, dan perusahaan, serta serikat pekerja/serikat buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan," imbuhnya.

Di sisi lain, Haiyani berpendapat, kejadian ini merupakan pelajaran bagi dunia ketenagakerjaan. Karenanya, Kemnaker diklaim akan terus memantau pelaksanaan perbaikan oleh PT GNI atas sejumlah temuan timwas.

"Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," ujarnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan