close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11)./AntaraFoto
icon caption
Petugas mengoperasikan alat berat melakukan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol ilegal, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/11)./AntaraFoto
Bisnis
Selasa, 18 Desember 2018 00:21

Kenaikan cukai minuman alkohol menyesuaikan inflasi

Bir yang termasuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% tidak pernah mengalami kenaikan cukai dalam empat tahun terakhir
swipe

Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan kembali tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). 

Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018 yang diteken Sri Mulyani pertengahan Desember 2019.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto menjelaskan, kenaikan cukai minuman beralkohol yang diputuskan pemerintah, khususnya bir, sebenarnya hanya menyesuaikan tingkat inflasi.

Bir yang termasuk MMEA golongan A dengan kandungan etil alkohol sampai 5% tidak pernah mengalami kenaikan cukai dalam empat tahun terakhir. "Itu empat tahun terakhir tidak naik. Jadi hanya menyesuaikan tingkat inflasi, itu wajar. Sementara, pabrik bir sendiri setiap tahun menaikkan Harga Jual Eceran (HJE)," kata Nirwala di Gedung BEI, Senin (17/12).

Dengan demikian, rasio pembayaran cukai terhadap omset perusahaan terus menurun. Itulah alasan pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif cukai bir per 1 Januari 2019. 

Nirwala mengaku sudah meminta masukan dari industri minuman beralkohol sebelum memutuskan kenaikan cukai ini sehingga belum mendengar penolakan dari industri. Di tahun depan, Ditjen Bea Cukai juga akan fokus memerangi peredaran minuman beralkohol ilegal untuk menutupi penerimaan cukai MMEA yang menurutnya tidak pernah mencapai target.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2018, minuman dengan kadar etil alkohol sampai 5% (Golongan A) akan dikenakan cukai Rp15.000/liter. Baik itu produksi lokal maupun impor. Dengan kata lain, tarif ini naik Rp4.000 ketimbang ketentuan sebelumnya Rp11.000/ liter.

Sementara itu, minuman dengan kadar etil alkohol antara 5%-20% (Golongan B) dikenakan cukai Rp33.000/liter untuk produksi lokal dan Rp44.000 untuk produk impor. Di dalam aturan sebelumnya, cukai produk lokal dan impor masing-masing dikenakan Rp40.000/liter.

Terakhir, minuman dengan kadar etil alkohol di atas 20% (Golongan C) akan dikenakan tarif cukai Rp80.000/liter untuk produksi lokal dan Rp139.000/ liter untuk produksi impor. Sebelumnya, produk dalam negeri dan impor dikenakan tarif cukai masing-masing sebesar Rp75.000 dan Rp130.000.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan