close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hari Sampah Nasional di Surabaya/ Antara Foro
icon caption
Hari Sampah Nasional di Surabaya/ Antara Foro
Bisnis
Sabtu, 24 Februari 2018 12:19

Kendalikan plastik, pemerintah bakal kenakan cukai plastik

Plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang.
swipe

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menerapkan cukai pada kantong plastik pada Juli tahun ini. Dana dari tarif cukai tersebut akan digunakan pemerintah untuk mengendalikan plastik. Sehingga plastik dapat lebih mudah didaur ulang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bahwa penerapannya tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Heru berharap segera mendapatkan persetujuan untuk mengendalikan kantong plastik yang telah menjadi wabah lingkungan.

"Plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang," terang Heru kepada Alinea belum lama ini. 

Meski begitu, Heru belum mau merinci tarif yang akan diberlakukan. Seperti diketahui pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar kepada peritel modern dengan harga Rp 200 untuk setiap kantong yang diserahkan kepada konsumen.Uji coba tersebut dilakukan di 23 kota besar di seluruh Indonesia. Hingga kemudian pada akhir tahun 2016 kebijakan ini kemudian dicabut.

Jurnal Science pada Februari 2015 lalu pernah mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara penyumbang terbesar kedua sampah plastik, setelah China. KLHK mencatat bahwa penggunaan kantong plastik di Indonesia lebih 1 juta per menit. Artinya, setiap tahun produksi kantong plastik menghabiskan sekitar 8% produksi minyak dunia atau 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon.

Heru berharap kebijakan cukai plastik akan mendorong pelaku industri untuk memproduksi plastik yang ramah lingkungan. Adapun bagi industri yang memproduksi plastik ramah lingkungan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal. 

Selain penerapan cukai pada kantong plastik, DJBC juga akan menerapkan cukai minuman manis. DJBC mengklaim telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atas rencana tersebut. 

"Namun, kami juga harus diskusi dengan Kementerian Perindustrian, termasuk asosiasi-asosiasi pengusaha," tukas Heru. Ia menambahkan yang perlu dipahami dalam melakukan ekstensifikasi dalam proses penambahan barang kena cukai (BKC) adalah diperlukan kajian dan diskusi yang komprehensif.

Oleh karena itu, ia menambahkan, pada prinsipnya, ekstensifikasi cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi. Apabila semua pihak termasuk lembaga terkait dan produsen sepakat, maka barang tersebut yang akan dikenakan cukai. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan berdasarkan hasil penelitian INDEF pada 2016, pengenaan cukai kantong plastik sebesar 5% dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 254,7 miliar. Apabila tarif cukainya menjadi 10%, maka potensi penerimaanya sebesar Rp 509,4 miliar. 

Sesuai amanat UU tentang cukai, tujuan pengenaan cukai lebih ke arah pengendalian barang yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Bhima bilang, dalam konteks cukai harusnya lebih ke faktor pengendalian konsumsi bukan sekedar penerimaan negara. 

Karena itu, idealnya uang cukai dari kantong plastik digunakan untuk pengelolaan sampah plastik dan daur ulang. Jadi ada dampak nyata dari pungutan cukai terhadap pengendalian plastik.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan