Pemerintah kembali membuka keran ekspor batu bara mulai hari ini 1 Februari 2022 dengan pertimbangan kondisi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) sudah semakin membaik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan ekspor batu bara diberikan hanya kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat.
Yakni memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (01/2).
Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih
b. Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021, dan
c. Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton)
Lebih lanjut dia mengatakan, selama periode pelarangan ekspor, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BPKP, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara bekerja memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara bulan Januari 2022.
Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO batu bara, sehingga pembangkit PLN mengalami kekurangan pasokan.