close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. Foto twitter.com/ditjenkn
icon caption
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata. Foto twitter.com/ditjenkn
Bisnis
Jumat, 26 Februari 2021 16:09

Pemerintah beri keringanan utang bagi UMKM dan debitur kecil

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang.
swipe

Pemerintah memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.

Keringanan utang juga diberikan kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

"Kami ingin meningkatkan tata kelola dan ini dituangkan dalam PMK yang baru diterbitkan. Kami ingin bantu mereka yang punya iktikad baik, tetapi karena kendala termasuk Covid-19 yang membuat mereka kesulitan dan kita berikan jalan keluar," kata Dirjen DJKN Isa Rachmatarwata, dalam video conference, Jumat (26/2).

Adapun yang mendapatkan keringanan utang tersebut secara rinci adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. 

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang, yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. 

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021. 

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. 

Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. 

Dengan fokus kepada debitur kecil, program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas.

Serta, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya. 

Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada program ini, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan