Ketua Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik pedas kepada Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo. Hal itu bermuka dari surat Kartika kepada LPS yang meminta untuk menghilangkan premi LPS.
Namun, surat tersebut dijawab tegas oleh Purbaya dengan mengatakan bahwa LPS tidak mungkin bisa menghilangkan premi secara sepihak karena ketentuan tersebut telah diatur di dalam UU LPS.
"Beberapa waktu lalu Pak Tiko (sapaan Kartika) berkirim surat ke LPS (minta) menghilangkan premi LPS. Kami jawab enggak bisa. Karena UU enggak mengizinkan," katanya dalam webinar, Jumat (9/4).
Purbaya pun menuturkan, jika ketentuan yang sudah diatur tersebut ingin dihilangkan, maka LPS sebagai pelaksana kebijakan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPR.
"Kalau memang itu dimungkinkan dan berdampak positif ke perekonomian, akan ada evaluasi ulang dan konsultasi dengan DPR," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika tujuannya adalah untuk mendorong penyaluran kredit perbankan, maka menurutnya yang harus dilakukan Kartika sebagai Ketua Perbanas adalah memaksa bank-bank nasional untuk menyalurkan kreditnya, alih-alih membiarkan bank menyimpan uangnya di Bank Indonesia (BI).
"Kita tau semuanya stabil, kelemahannya kredit belum tumbuh seperti yang dikeluhkan Gubernur BI. Saya tantang Pak Tiko imbau atau paksa untuk menyalurkan uangnya, jangan taruh di BI saja," ucapnya.
Purbaya pun menuding Ketua Perbanas dan Juga Wamen BUMN ini hanya mampu mengalahkan pemerintah dan regulator, tanpa bercermin dengan kebijakan yang bisa dilakukannya sebagai Ketua Perbanas.
"Kalau itu terjadi (memaksa penyaluran kredit) kami akan serius evaluasi dan pertimbangkan premi tersebut. Kalau benar-benar berdampak positif bisa recovery ekonomi. Asal Perbanas sadar jangan salahin pemerintah dan regulator saja. Ya, Pak Tiko, ya," tuturnya.