close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Jumat, 04 Desember 2020 15:11

Pemerintah serahkan kewenangan penagihan piutang negara di K/L

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020.
swipe

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengelolaan piutang negara kepada kementerian/lembaga (K/L), untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola piutang negara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Kami ingin transformasi pengelolaan piutang dari hulu ke hilir. Kami akan berbagi dengan K/L,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, DJKN, Kemenkeu Lukman Efendi dalam video conference, Jumat (4/12).

Dengan PMK tersebut, diharapkan persoalan piutang dengan nominal yang kecil-kecil dan berkasnya tidak jelas dapat diselesaikan di tingkat K/L masing-masing, karena lebih mengenal debiturnya, tanpa harus melibatkan Kementerian Keuangan.

"Karena sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur," ucapnya.

Tercatat saat ini ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp75,3 triliun yang akan diselesaikan. Sementara, jumlah BKPN yang telah diserahkan sepanjang 2020 sebanyak 7.577 dokumen dengan total outstanding sebesar Rp1,1 triliun.

“Dengan adanya PMK 163 mungkin akan semakin mengurangi berkas kasus yang katakanlah piutang yang kecil-kecil itu akan kami upayakan untuk selesai dulu. Ini salah satu terobosan dalam PMK 163," ujarnya.

Kendati demikian, Lukman menyatakan pihaknya tetap memberi batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya kepada K/L dan PUPN.

Adapun, kriteria piutang negara yang diselesaikan K/L dan tidak perlu diserahkan prosesnya kepada PUPN, adalah yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan dan tidak ada dokumen yang membuktikan adanya piutang dan besarannya.

Kriteria berikutnya, adalah piutang yang menjalani proses sengketa di Pengadilan Negeri dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

“Jadi untuk piutang Rp8 juta ke bawah tidak perlu disampaikan ke PUPN tetapi diselesaikan dulu di K/L dan akan kami sosialisasikan dulu ke K/L nya secara menyeluruh. Pelaporan kami berharap mulai 1 Januari sudah mulai terkumpul,” kata dia.

Lukman pun menuturkan K/L juga menerapkan terobosan sebagai upaya optimalisasi pengelolaan piutang negara, seperti restrukturisasi, kerja sama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan Negeri, dan penghentian layanan.

 

 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan