Bank Indonesia (BI) menurunkan batas minimum uang muka atau down payment (DP) kredit bagi pembelian kendaraan bermotor ramah lingkungan menjadi 0%.
Semula, batas minimumnya adalah 5% hingga 10%. Penurunan tersebut rencananya berlaku mulai 1 Oktober 2020.
"Ini adalah salah satu contoh pemerintah, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi kuat. Penurunan DP ini adalah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor yang ramah lingkungan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (18/8).
Perry merinci, untuk batas minimum kredit jenis kendaraan roda dua turun dari 10% menjadi 0%. Lalu kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10% menjadi 0%, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5% menjadi 0%.
Keputusan ini, lanjut Perry, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, ketentuan ini hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di bawah 5%.
Sementara mengenai jenis kendaraan ramah lingkungan, kata Perry, akan mengikuti sesuai ketentuan dari pemerintah.
"Tentu saja pemerintah yang akan menetapkan kendaraan bermotor mana yang ramah lingkungan," ujarnya.
Ke depan, tutur Perry, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya, serta bauran kebijakan nasional. Termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19.