Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan mulai 18 Februari 2021, laporan transaksi investor reksa dana akan disampaikan secara elektronik. Hal ini mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan, perubahan ini dilakukan mengikuti Surat Edaran OJK Nomor 1/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Ketentuan tersebut mengatur laporan transaksi investor reksa dana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKSes KSEI. Aturan tersebut berlaku 12 bulan sejak ditetapkan alias mulai 18 Februari 2021.
Laporan transaksi reksa dana yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah surat konfirmasi subscription, redemption, switching, serta laporan bulanan.
"Kalau tadinya investor menunggu laporan setiap bulan, dengan adanya sistem pelaporan baru secara elektronik, investor dapat melakukan monitoring investasi di S-Invest," ujar Prihatmo dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2).
Menurutnya, aturan ini menjadi terobosan yang sangat bagus. Pasalnya, industri pengelola investasi tidak hanya meningkatkan efisiensi biaya, tetapi juga bisa meningkatkan efisiensi waktu, kemudahan, dan sebagainya.
Direktur KSEI Supranoto Prajogo menuturkan, penerbitan Surat Edaran OJK terkait dengan laporan secara elektronik tersebut, maka investor dapat memonitor secara langsung kepemilikan reksa dana melalui fasilitas AKSes KSEI secara online sehingga meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap investor pasar modal Indonesia.
“Penggunaannya pun mudah, investor dapat langsung registrasi menggunakan data pribadi saja, tanpa dokumen tambahan lain," tutur Supranoto dalam kesempatan yang sama.
Adapun dengan pengiriman laporan reksa dana secara elektronik, maka bank kustodian akan menghentikan pengiriman laporan reksa dana dengan menggunakan cetakan atau hard copy.