close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 09 Oktober 2020 09:49

Setelah Netflix, kini produk Microsoft dan Alibaba kena PPN 10%

Mulai 1 November 2020, delapan pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kembali menunjuk delapan perusahaan global untuk mengambil pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk digital yang dijualnya di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan tersebut, maka mulai 1 November mendatang, setiap transaksi akan dikenakan PPN 10%.

"Maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (9/10).

Dia mengatakan, jumlah PPN sebesar 10% tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan demikian, hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri berjumlah 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one segera dilaksanakan.

Adapun delapan perusahaan baru yang diwajibkan untuk memungut PPN dari setiap transaksi digitalnya adalah: 

  • Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  • GitHub, Inc.
  • Microsoft Corporation
  • Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  • UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  • To The New Pte. Ltd.
  • Coda Payments Pte. Ltd.
  • Nexmo Inc.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk dua belas perusahaan tambahan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut resmi memungut PPN transaksi digital. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Adapun, total platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga saat ini berjumlah 28 badan usaha. Lalu, perusahaan digital apa saja yang barang dan jasanya dikenai pajak? Yuk, simak infografik di atas. Temukan beragam artikel menarik lainnya di www.alinea.id #Alineadotid #Pajak #Tax #BelanjaOnline #MarketPlace #PPN #Platformdigital #jasaonline #zoom #Shopee #Digital #Kemenkeu #Twitter #Zoom #skype #LinkedIn #Microsoft #Tiktok #Apple #Facebook #Google #Amazon #Alexa #Audible #WaltDisney #JingdongIndonesia #McAfeeIreland #Netflix #Infografik #Infografis

Sebuah kiriman dibagikan oleh Alinea (@alineadotid) pada

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan