Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor BBL," katanya dalam akun Twitter pribadinya @saktitrenggono, Kamis (17/6).
Permen ini merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020.
"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," katanya.
Dia pun memastikan, untuk pembudidayaannya wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi di mana penangkapan BBL dilakukan.
Adapun untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota serta ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.
"Saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," cuitnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi dari aturan baru ini di lapangan nantinya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Tak hanya itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menduga adanya monopoli dalam jasa kargo ekspor BBL.