close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin. Dokumentasi KKP
icon caption
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin. Dokumentasi KKP
Bisnis
Kamis, 05 Januari 2023 09:19

KKP tindak 137 pelanggaran dan kantongi Rp33,9 T pada 2022

Selain itu, 97 kapal perikanan ilegal juga diamankan. Sebanyak 18 unit di antaranya berbendera asing.
swipe

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) menindak 137 pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal di Indonesia sepanjang 2022.

Berbagai pelanggaran yang ditangani tersebut seperti kapal penambang pasir di Perairan Bangka, penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

"Tahun ini, pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib dilengkapi PKKPRL," kata Dirjen PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, ditulis Kamis (5/1).

Selain itu, PSDKP KKP mengamankan 97 kapal perikanan ilegal pada 2022, yang terdiri dari18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII). "Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing," ucap Adin.

PSDKP KKP pun menangani 137 kasus pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana kelautan dan perikanan, pada 2022. Sebaik 71 kasus di antaranya dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Adin.

Adapun 41 kapal yang sempat menjadi barang bukti tindak pidana dan kasusnya telah inkrah diusulkan dihibahkan kepada nelayan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan," ujarnya.

Adin melanjutkan, pihaknya akan memberikan izin PKKPRL secara ketat, khususnya bagi aktivitas pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ini demi memulihkan kesehatan laut serta keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai prinsip ekonomi biru.

Pengawasan kapal perikanan dalam negeri saat pre-fishing dan post-fishing pun diperketat. Langkah tersebut guna mendukung kebijakan persiapan implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).

Berdasarkan data, kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong tinggi (92,17%). Presentase ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawas perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selanjutnya, Ditjen PSDKP KKP telah memeriksa 278 pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan sepanjang 2022. Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS).

"Guna mewujudkan pengembangan budi daya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar cara budi daya ikan yang baik (CBIB) dan atau cara pembenihan ikan yang baik (CPIB)," papar Adin.

Sebagai upaya mendukung program prioritas implementasi PIT pada 2023, Ditjen PSKDP mempersiapkan beberapa strategi. Di antaranya adalah penempatan kapal pengawas, operasi airborne surveillance, regional monitoring center, standardisasi pengawasan PIT, hingga kesiapan SDM pengawas perikanan di lapangan.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan