Kementerian Keuangan RI bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Special Mission Vehicles (SMV) berkolaborasi melalui kesepakatan bersama untuk mendukung percepatan pengembangan proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) khususnya di sektor perumahan.
Adapun fokus kolaborasi PT SMI dan PT SMF ini, yaitu peningkatan kapasitas; identifikasi dukungan, skema pembiayaan dan struktur KPBU; serta kolaborasi SMV untuk implementasi dukungan penyiapan dan transaksi KPBU.
Melalui kolaborasi ini, PT SMI dan PT SMF dapat mengoptimalkan kerja sama terutama di kegiatan peningkatan kapasitas atau terlibat dalam berbagai diskusi Focus Group Discussion (FGD) dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dari kementerian/lembaga terkait dalam upaya mendukung pengembangan proyek infrastruktur, dapat mengidentifikasi potensi dukungan, skema pembiayaan, mengembangkan struktur proyek KPBU yang sesuai serta bersinergi dalam implementasi fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi proyek dalam rangka percepatan proyek KPBU sektor perumahan secara inovatif.
Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad, menyampaikan, sebagai SMV Kemenkeu, PT SMI memiliki mandat sebagai katalis percepatan pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, untuk mendukung hal tersebut, PT SMI telah melakukan berbagai langkah inovatif dalam mencari alternatif sumber dana untuk pembiayaan proyek serta mempromosikan KPBU.
"PT SMI juga telah melakukan berbagai kegiatan penguatan ekosistem infrastruktur. Kami berharap dengan adanya kolaborasi ini dapat semakin memperkuat pemahaman publik serta ekosistem infrastruktur khususnya dalam mendukung pelaksanaan KPBU di sektor penyediaan perumahan. Selain itu, kolaborasi ini akan semakin memperkuat sinergi SMV di bawah koordinasi Kemenkeu dalam mendukung pembangunan di Indonesia yang dapat memberikan manfaat sosial ekonomi secara luas kepada masyarakat," ujar Edwin dalam siaran pers, Kamis (4/11).
PT SMI sendiri memiliki berbagai fungsi dan produk/fitur unik dalam mendukung percepatan pembangunan infrasruktur yang tidak hanya berfungsi sebagai pembiayaan infrastruktur tetapi juga sebagai enabler melalui pelaksanaan skema KPBU yang mengikutsertakan berbagai institusi keuangan. Selain itu, PT SMI juga aktif mendukung pelaksanaan KPBU dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di daerah melalui produk pinjaman daerah.
Selanjutnya, Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengaku, kerja sama ini sejalan dengan amanah pendirian PT SMF dalam mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia, serta optimalisasi fungsi dan peran PT SMF sesuai dengan perluasan mandat dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
“Kami berharap PT SMF dapat berkontribusi dalam skema KPBU khususnya terkait perumahan dan pemukiman sesuai dengan amanat dari Pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020, sehingga kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan terjangkau dapat semakin terfasilitasi serta mendukung bergeraknya industri perumahan nasional dalam rangka mendukung percepatan Program Pemulihan Ekononi Nasional (PEN) khususnya di sektor perumahan,” lanjut Ananta.
Lebih lanjut, dalam rangka mendorong percepatan pembangungan infrastruktur berdasarkan RPJMN 2020-2024, investasi sebesar Rp6.445 triliun diperkirakan perlu disediakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, ekonomi, perkotaan, dan transformasi digital. Sebagai salah satu infrastruktur dasar yaitu sektor perumahan, perlu mencapai sasaran dimana 70% rumah tangga dapat menempati hunian yang layak di 2024.
Secara rinci, akan dibangun sebanyak 19.900 unit rumah susun, 12.000 unit rumah khusus, 700.000 unit rumah swadaya serta 250.000 unit bantuan sarana dan prasarana rumah umum dalam jangka waktu 5 tahun, dimana hal tersebut sesuai dengan arahan kebijakan dan strategi sektor perumahan dalam RPJMN 2020-2024.
Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini dapat dilakukan sinergi untuk menghadapi berbagai tantangan pengembangan infrastruktur dengan skema KPBU khususnya di sektor perumahan serta dapat mendorong percepatan pembangunan untuk mencapai target sebagaimana sasaran pemerintah pada RPJMN 2020-2024.