close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dilansir dari situs resmi Kominfo sebanyak 738 sistem teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal telah diblokir sepanjang 2018. / Pixabay
icon caption
Dilansir dari situs resmi Kominfo sebanyak 738 sistem teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal telah diblokir sepanjang 2018. / Pixabay
Bisnis
Senin, 25 Februari 2019 22:31

Kominfo blokir 738 layanan kredit online ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di OJK.
swipe

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan aplikasi kredit online yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK selanjutnya diblokir.

"Sudah dilakukan upaya pemblokiran dan jumlahnya cukup banyak yang sudah Kominfo blokir," ujarnya saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/2). 

Dalam menuntaskan perkara ini, Kementerian Kominfo mengaku secara langsung berkoordinasi dengan OJK. Untuk jumlah aplikasi pinjol yang telah diblokir Kominfo, Rosarita merinci hingga ratusan.

Dilansir dari situs resmi Kominfo sebanyak 738 sistem teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal telah diblokir sepanjang 2018.  Lebih rinci lagi, sistem informasi fintech ilegal tersebut terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal yang tersedia toko aplikasi Google Play Store.

Saat ini, tercatat tinggal 77 fintech yang dinyatakan ilegal dari 300 fintech yang sudah terdaftar di OJK

Untuk itu, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk dapat berhati-hati dalam memilah pinjaman online

Kemkominfo juga menyarankan masyarakat untuk memeriksa pinjaman online tersebut di daftar fintech yang legal di OJK.

"Masyarakat harus hati-hati, cek dulu dengan daftar fintech yang terdaftar di OJK," katanya.

Imbauan ini akhirnya dilayangkan Kominfo setelah membeludaknya keluhan dari masyarakat atas maraknya pesan singkat (SMS) dari fintech ilegal yang menawarkan pinjaman berulang kali.

Lebih lanjut, Rosarita memanggil masyarakat untuk mengadukannya ke Kominfo bila menemukan SMS serupa dengan segera agar bisa dilacak penyebar tawaran tak bertanggung jawab tersebut.

"Diadukan saja ke [email protected]. Nanti kan kalau nomor itu banyak diadukan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait," ucapnya.

Untuk penindakannya sendiri akan ditangani oleh kepolisian, sedangkan Kominfo berperan sebagai pembatasan akses, misalnya dengan memblokir nomor tersebut.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan