Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 1.005 akun dompet elektronik (e-wallet) lantaran diduga terafiliasi judi online. Temuan tersebut pun didalami Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"E-wallet ini kita siapkan diskusi dengan pengelolanya. Mungkin ke Bank Indonesia (BI) juga. Nanti kita kaji. Ini sedang saya kaji dengan teman-teman pengelolanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Rabu (20/9).
Ia mengungkapkan, OJK menutup ribuan akun e-wallet tersebut karena memiliki anomali transaksi. Misalnya, pengisian ulang dana ke akun e-wallet atau debet di waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan alias kredit.
"Ada indikasi begitu. Di awal minggu atau hari tertentu begitu tiba-tiba ada peningkatan top up. Tapi, uangnya masuk saja, tidak ada uang yang keluar dari akun itu," tuturnya.
Menurut Budi Arie, hal tersebut berbeda dengan pengguna e-wallet aktif pada umumnya. Contohnya, sering melakukan transaksi secara digital.
Lebih jauh, ia menyampaikan, Kominfo telah bersurat kepada Ketua OJK, Mahendra Siregar, agar menutup lebih banyak rekening bank yang disinyalir terkait judi online.
Kominfo setidaknya meminta 800 rekening bank ditutup. Rekening-rekening tersebut sesuai laporan masyarakat serta hasil identifikasi internal.