Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menolak proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
"Hal ini sudah kami konsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan kami mendapat kesimpulan proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Pasalnya tidak memenuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran diluar ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
Kini, kewajiban pelunasan hutang ketiga perusahaan telekomunikasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Tunggakannya harus dilunasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tata cara yang harus dilakukan dalam kaitannya dengan piutang negara. Dimana proses akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan di Kemenkeu.
PT Internux (Bolt), PT First Media (KBLV) dan PT Jasnita Telekomindo, belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz dan memiliki tunggakan sejak 2016 dengan angka yang cukup besar.
Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio, tunggakan plus denda PT Internux yang berada di zona 4 yakni Jabodetabek dan Banten memiliki tunggakan sebesar Rp 343,57 miliar.
Sedangkan PT First Media (KBLV) yang berada di zona 1 dan 4 untuk daerah Sumatra bagian Utara, Jabodetabek dan Banten memiliki jumlah tunggakan Rp 364,84 miliar. PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selama ini dikenal memiliki layanan dengan merek BOLT.
Sementara tunggakan dan ditambah denda yang belum dibayarkan oleh PT Jasnita mencapai Rp Rp 2,19 miliar. PT Jasnita adalah operator broadband wireless access (BWA) yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk zona 12 di Sulawesi bagian Utara.
Ketiganya harus membayar biaya penggunaan spektrum radio yang merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Pasal 83 ayat 1 Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, jika belum bayar akan dikenakan sanksi.
"Oleh karena itu, penghentian dari penggunaan spektrum radio 2,3 GHz ini, sebenarnya murni karena tunggakan yang selama ini ada, tidak dilunasi. Proposal perdamainnya soal jeda waktu dari tenggat yang sebenarnya menjadi 28 Desember 2018, semata-mata demi kepentingan pelanggan," tutupnya.