close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Modem Bolt. Ist
icon caption
Modem Bolt. Ist
Bisnis
Jumat, 28 Desember 2018 19:06

Kominfo ultimatum Bolt dan First Media kembalikan pulsa pelanggan

Kominfo minta First Media dan Bolt selesaikan tanggung jawabnya maksimal 1 bulan.
swipe

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengultimatum PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) pascapencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz per 28 Desember 2018. Ultimatum tersebut terkait pengembalian berupa pulsa atau kuota yang sudah terlanjur dibeli pelanggan.

“Kami berharap teman-teman PT Internux dan First Media akan segera mengumumkan tata cara pengembalian hak pelanggan tersebut. Kami minta secepatnya bisa selesai, maksimal 1 bulan,” kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail di Jakarta pada Jumat, (28/12).

Ismail menjelaskan, pihaknya meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

"Sejak hari ini kami akan berkoordinasi dengan kedua perusahaan tersebut untuk menyiapkan gerai-gerai, tempat pelanggan bisa ajukan klaim terhadap haknya, pulsa dan sebagainya,” ujar Ismail.

Saat ini, kata ismail, pihaknya belum mendapat informasi secara rinci mengenai skenario dan tata cara pengembalian hak pelanggan tersebut. Juga ia mengimbau agar pengembalian hak pelanggan tersebut bisa diselesaikan secara cepat.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar, berjanji pihaknya bakal memenuhi tanggung jawabnya mengembalikan pulsa dan kuota milik pelanggan yang belum terpakai. Pengembalian tersebut akan dibayarkan dimuka. 

“BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini,” kata Dicky.

Dicky menjelaskan, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Homes Passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon sebesar 30%. Selain itu, juga mendapat paket Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan dan gratis semua saluran TV kabel selama 3 bulan dimulai dari paket Rp. 217.300 per bulan. 

Untuk masa depan penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz ini pun tengah menjadi bahasan mendalam, pasalnya spektrum tersebut masih terbilang terbatas. Kemkominfo akan mengupayakan semaksimal mungkin penggunaan frekuensi tersebut digunakan untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat. Meski belum ada skenario detil frekuensi tersebut sudah kembali ke Negara.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan