Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mewanti-wanti agar PT Vale Indonesia Tbk. mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Bila hal itu dilakukan, Sudin mengancam, akan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar tidak memberi perpanjangan izin pemanfaatan lahan.
Sudin juga menyinggung soal perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang akan selesai pada 2025, tetapi belum jelas apakah nantinya akan mendapat perpanjangan atau tidak.
“Di 2025 kan PT Vale ini IUP-nya habis dan berakhir, jadi nanti 2024 tambang yang belum direklamasi saya akan minta juga ke Kementerian ESDM walaupun bukan mitra saya, dan juga Kementerian LHK. Apabila belum diadakan reklamasi, saya minta dicabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik mereka,” tutur Sudin dalam rapat kerja dengan perusahaan tambang, Selasa (27/9).
Dia juga mewanti-wanti agar Sulawesi tidak seperti Bangka Belitung yang wilayahnya rusak karena bekas galian tambang yang tidak direklamasi dan dibenahi.
“Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung, semua wilayah hancur. Untung di langitnya enggak ada tambang,” tuturnya.
Sudin pun memberi peringatan kepada para perusahaan tambang agar operasionalnya tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kepada para penambang, saya mohon jagalah alam kita, jagalah lingkungan kita. Orang cari duit boleh, cari duit wajib, tetapi jangan merusak alam,” tutur Sudin.
Sementara, Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy, dalam rapat yang sama menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan reklamasi dan reforestasi setelah menutup tambang di beberapa kawasan. Febriany menjabarkan, sudah ada 3.338 hektar (ha) lahan bekas tambang yang direklamasi dari target 4.195 ha lahan direklamasi hingga 2025.
“Mengenai reklamasi dan reforestasi paska tutup tambang, target kami saat ini sudah 3.000 ha lebih pencapaian reklamasinya,” ucap Febriany.
Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan reforestasi dengan menanam kembali 4,1 juta batang pohon.
“Kami juga melakukan penanaman 4,1 juta pohon karena di Sulawesi Selatan adalah hutan lindung kami hanya tanam hutan tanaman endemik, eboni, dan lainnya,” ucapnya.
Febriany sempat memberi gambaran mengenai salah satu kawasan yang direklamasi ddan selesai ditambang pada 2015. Kemudian pada 2016, penataan lahan dilakukan untuk reklamasi dan pada 2019 sudah mulai banyak penanaman dilakukan, sehingga kawasan yang tadinya gersang menjadi sedikit rimbun.