Upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) semakin mendapat perhatian serius dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam rapat dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring, Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, mengusulkan agar potongan komisi yang dikenakan kepada pengemudi dikurangi dari 20% menjadi 10%. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi daring di Indonesia.
“Dulu kalau tidak salah pernah sempat 10% ya, jatah aplikator itu kan, dan dia naik terus 10%, 15%, 20% dalam praktiknya bahkan di atas 20%. Nah, menurut saya, sambil kita menunggu revisi UU, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan atau kita sampaikan kepada Menteri Perhubungan agar potongan aplikator diturunkan lagi jadi 10%?” ujar Adian dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3).
Mewujudkan keadilan bagi pengemudi ojol
Adian menyoroti ketimpangan dalam sistem transportasi daring saat ini, di mana aplikator mendapatkan keuntungan besar tanpa memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.
“Mereka tidak peduli mobilnya rusak, mereka tidak peduli SIM (Surat Izin Mengemudi)-nya habis, mereka tidak peduli olinya kurang, mereka tidak peduli apa pun yang terjadi di jalanan,” tegas Adian.
Sebaliknya, ia membandingkan dengan perusahaan transportasi konvensional yang memiliki kewajiban lebih jelas terhadap pengemudi, seperti perawatan kendaraan, perlindungan hukum, dan bantuan saat terjadi kecelakaan atau insiden di jalan. Menurutnya, perbedaan tanggung jawab ini harus menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga berlaku tidak adil sama rakyat, dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal yang kita susun nanti,” tambahnya.
Mengurangi beban pengemudi, meningkatkan pendapatan
Usulan penurunan potongan komisi dari 20% menjadi 10% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi ojol. Dengan biaya operasional yang tinggi, termasuk bensin, perawatan kendaraan, dan kebutuhan sehari-hari, potongan yang lebih rendah akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Selain itu, Adian juga menekankan pentingnya penetapan harga yang adil bagi semua pihak, termasuk pengemudi dan konsumen, agar tidak hanya aplikator yang menikmati keuntungan terbesar.
“Tanggung jawab yang diberikan oleh aplikator tidak sebanding dengan potongan komisinya. Kalau kita tidak atur ini, percayalah kita baik kepada mereka, tapi berlaku tidak adil kepada perusahaan angkutan yang lain,” ujarnya.
Komitmen DPR dalam revisi UU LLAJ
Komisi V DPR saat ini menerima berbagai masukan dari berbagai pihak terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol, DPR juga berencana melibatkan komunitas pengemudi dan asosiasi transportasi daring dalam diskusi lanjutan.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan adil, diharapkan ekosistem transportasi daring di Indonesia semakin sehat, kompetitif, dan berorientasi pada kesejahteraan pengemudi. Jika usulan ini diterima dan diterapkan, masa depan pengemudi ojol di Indonesia akan semakin cerah, dengan pendapatan yang lebih layak dan sistem yang lebih adil.