Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana. Menurut Mulyanto, upaya yang dilakukan oleh KPPU ini sangat tepat dalam rangka membangun iklim tata niaga crude palm oil (CPO) dan minyak goreng yang baik di Indonesia.
"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga negara pengawas persaingan usaha. Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Minggu (13/2).
Menurut Mulyanto, pemerintah harus mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU di lapangan agar prosesnya berjalan lancar. Jangan sampai, kata dia, pemerintah malah membela kartel minyak goreng tersebut.
"KPPU ini kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," ujar politikus PKS ini.
Mulyanto mengaku hingga hari ini masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market tidak selalu ada. Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit.
Dia menambahkan, PKS juga telah meminta pemerintah membentuk tim pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan domestic market obligation (DMO) yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah.
Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, kata Mulyanto, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini, bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi eksportir crude palm oil (CPO).
Melalui aturan ini, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan aturan DPO, harga jual CPO di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. Namun demikian Kemendag menolak adanya indikasi kartel minyak goreng.