close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Foto: dpr.go.id/Arief/nvl
icon caption
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Foto: dpr.go.id/Arief/nvl
Bisnis
Selasa, 08 Juni 2021 17:59

Komisi XI DPR setujui asumsi makro APBN 2022

Persetujuan ini diambil setelah terselenggaranya rapat panitia kerja (panja) antara Komisi XI dengan pemerintah, BI, dan OJK.
swipe

Komisi XI DPR RI menyetujui berbagai asumsi makro dan target pembangunan yang tercantum dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2022 dibawa menjadi RUU APBN 2022.

Persetujuan ini diambil setelah terselenggaranya rapat panitia kerja (panja) antara Komisi XI dengan pemerintah dan juga Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berdasarkan pendapat dari masing-masing fraksi DPR, rapat kerja Komisi XI dengan pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran dasar asumsi makro dalam KEM PPKF 2022," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Jakarta, Selasa (8/6).

Adapun asumsi makro 2022 yang disepakati tersebut adalah, untuk target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% hingga 5,8%, inflasi antara 2% hingga 4%, nilai tukar rupiah Rp13.900 per dolar AS sampai Rp15.000 per dolar AS.

Lalu, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,32% hingga 7,27%. Sedangkan, untuk target pembangunan, tingkat pengangguran ditargetkan antara 5,5% hingga 6,3%, tingkat kemiskinan 8,5% hingga 9%, gini rasio 0,376 sampai 0,378, dan indeks pembangunan manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46.

Selanjutnya, untuk indikator pembangunan Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat dari usulan sebesar 102-104 menjadi 103-105 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) dari 102-105 menjadi 104-105.

Selain itu, Komisi XI juga menyepakati postur penerimaan negara sebesar 10,18% hingga 10,44% terhadap PDB 2022, dengan nilai Rp1.823 triliun hingga Rp1.825 triliun.

Untuk, penerimaan perpajakan disepakati sebesar 8,37% hingga 8,42% dari PDB tahun 2022 dengan nilai Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun.

Kemudian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 1,80%-2,00% dari PDB 2022 dengan nilai Rp322,4 triliun-Rp363,1 triliun dan hibah sebesar 0,01%-0,02% dari PDB 2022 dengan nilai Rp1,8 triliun-Rp3,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, telah menerima setiap masukan yang disampaikan oleh Panja DPR terkait dengan penggunaan APBN sebagai instrumen pemulihan ekonomi dan kesehatan keuangan negara.

"Kami berdiskusi dan membuat perhitungan yang bisa letakkan seimbang antara memulihkan ekonomi karena Covid-19, namun APBN juga harus kembali sehat. Kami menerima apa yang disampaikan panja," ujarnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan