close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi SPBU yang menjual BBM produksi Pertamina di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Google Maps/M43V3RS
icon caption
Ilustrasi SPBU yang menjual BBM produksi Pertamina di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Google Maps/M43V3RS
Bisnis
Rabu, 02 Februari 2022 11:15

Kompensasi untuk Pertalite, Pemerintah: Pertamina jangan rugi

Deputi III Kemenko Perekonomian Montty Giriana mengatakan pemerintah bakal memberikan kompensasi untuk Pertalite agar harganya tidak naik.
swipe

Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat terus mengarah ke BBM yang lebih ramah lingkungan. Masyarakat didorong untuk beralih mengkonsumsi BBM jenis Pertalite RON 90 dari BBM jenis Premium RON 88.

Deputi III Kemenko Perekonomian Montty Giriana mengatakan pemerintah bakal memberikan kompensasi untuk Pertalite agar harganya tidak naik. Sehingga PT Pertamina (Persero) tidak mengalami kerugian.

Dia menjelaskan saat ini pembahasan mengenai kompensasi sudah dilakukan lintas kementerian. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Intinya ada beberapa hal, pertama kita sepakat pemanfaatan BBM jauh lebih bersih harus diteruskan," ungkapnya dalam acara Energy Corner, Rabu (2/02).

Poin kedua menurutnya adalah saat ini secara volume konsumsi premium sudah jauh lebih berkurang dari kuota-kuota yang ditetapkan. Bahkan di bulan Desember dan Januari sudah tidak lagi dikonsumsi, masyarakat sudah beralih ke RON yang lebih tinggi.

Lalu poin ketiga pemerintah mau memastikan agar harga Pertalite diusahakan tidak naik. Langkah untuk menjaga harga tidak naik adalah melalui kompensasi. Besaran kompensasi sampai hari ini dia sebut belum diputuskan dan masih dilakukan perhitungan secara rinci.

"Istilahnya kompensasi, sekali itu kemudian BBM dimasukan dalam kategori jenis penugasan ya ada tiga hal harga ditetapkan, volume ditetapkan, wilayah ditetapkan. Jika dalam hal tertentu biaya produksi, distribusi lebih dari angka ditetapkan maka badan usaha dalam hal ini Pertamina berhak dapatkan kompensasi," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ada beberapa skenario dalam pemberian kompensasi ini. Pertama kompensasi diberikan pada jumlah Premium di dalam Pertalite. Kedua selisih harga antara keekonomian Pertalite dengan harga jual eceran.

"Angka-angka ini yang sedang dihitung detail. Intinya pertama tidak boleh jadikan Pertamina rugi dan pastikan harga Pertalite terjangkau," ungkapnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan