Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyampaikan, seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN. Hal ini disampaikan Zulkifli memperingati hari konsumen sedunia yang jatuh pada Senin (15/3).
Zulkifli mengatakan, seluruh masyarakat Indonesia, termasuk direksi dan pegawai PLN, merupakan konsumen atau pelanggan PLN. Dia pun mengingatkan PLN wajib peduli terhadap hak-hak pelanggan PLN.
"Ini juga menjadi inspirasi kami untuk memperingati hari hak konsumen sedunia. Penuhi hak konsumen dengan digitalisasi pelayanan. Kita wajib memahami dan memenuhi hak pelanggan PLN," kata Zulkifli, Senin (15/3).
Dia melanjutkan, di Indonesia hak-hak konsumen telah diatur oleh UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih khusus lagi, lanjutnya, hak-hak konsumen pelanggan PLN juga diatur di UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Zulkifli menuturkan, UU tersebut menjelaskan konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus, dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh tenaga listrik yang dengan harga yang wajar dan mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila terdapat gangguan.
"Konsumen juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan, dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam jual beli tenaga listrik," ujar dia.
Dia pun mengingatkan jajarannya, jika tingkat mutu pelayanan merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi di tiap unit pelayanan.
"Di hari ini, direksi, senior leader, serta seluruh electrician, harus menunjukkan komitmen untuk memenuhi hak hak konsumen PLN di Indonesia dengan digitalisasi layanan," tuturnya.