close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi. Foto  djkn.kemenkeu.go.id
icon caption
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi. Foto djkn.kemenkeu.go.id
Bisnis
Jumat, 28 Mei 2021 16:05

Kontrak kerja segera berakhir, DJKN bidik aset Blok Rokan

Wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia ini akan memasuki masa terminasi atau berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021.
swipe

Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap sektor ini, pada akhir 2020 pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas. 

Salah satu poin yang diatur di dalamnya, yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN) sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor. 

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Efendi mengatakan, yang menjadi fokus pemerintah untuk dikelola asetnya di sektor hulu migas adalah wilayah kerja Blok Rokan.

Pasalnya, wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia ini akan memasuki masa terminasi atau berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021.

"Nilainya itu ada Rp97,78 triliun, jadi dia itu sebesar 20% dari total BMN hulu migas. Jadi besar sekali, sehingga kami agak perhatian di sini," katanya dalam bincang-bincang DJKN, Jumat (28/5).

Lukman pun menjelaskan, wilayah kerja Blok Rokan memiliki luas 626.000 ha yang tersebar di lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. 

Tercatat pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20% (Rp97,78 triliun) dari total nilai BMN KKKS Nasional, berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08 triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun.

Dari total luas tanah milik Blok Rokan, baru 10% yang berhasil dicek fisik oleh DJKN. Dia pun mengaku keteteran dalam mengidentifikasi tanah BMN hulu migas tersebut di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

"Memang kami agak keteteran di tanah, tetapi tanah ini sudah mulai kami selesaikan. 10% ini maksudnya dari total tanah itu luasnya sekitar 64.000 ha," ujarnya.

Dia pun menargetkan, pengecekan fisik tanah dan juga pemeriksaan harta benda modal dapat dirampungkan sebelum 8 Agustus 2021, tanggal berakhirnya kontrak kerja sama oleh PT Chevron Pacifik Indonesia.

"Kami harap nanti pada 8 Agustus itu bisa clear dari kaminya. Kami berpacu dengan waktu," ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan