close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga saat ini jumlah tenaga kerja di bidang konstruksi mencapai 8,3 juta orang. / Antara Foto
icon caption
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga saat ini jumlah tenaga kerja di bidang konstruksi mencapai 8,3 juta orang. / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 22 Maret 2019 11:10

Kontraktor bersertifikat baru 195.000 orang dari 8,3 juta TK

Pada akhir 2019 ditargetkan sebanyak 512.000 tenaga kerja (TK) konstruksi sudah bersertifikat.
swipe

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat hingga saat ini jumlah tenaga kerja di bidang konstruksi mencapai 8,3 juta orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1,6 juta orang merupakan tenaga ahli konstruksi. Sementara yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian (SK) baru mencapai 195.312 orang. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan. Padahal Indonesia sedang gencar mendorong pembangunan infrastruktur secara nasional. Sehingga, para tenaga kerja konstruksi akan menjadi sumber daya paling penting.

"Tenaga kerja bersertifikat ada jaminan mutunya sehingga berhak mendapatkan pendapatan lebih. Bukan hanya penghasilan namun juga asuransi," ujar Basuki dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).

Secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target yang dicanangkan sebanyak 512.000 tenaga kerja bersertifikat pada 2019. Jumlah tersebut 10 kali lipat dari rata-rata capaian tahunan program sertifikasi dari 2015-2018, sebanyak 50.000 orang.  

Untuk itu, Kementerian PUPR berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan percepatan program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi melalui sertifikat elektronik.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan, sudah mengembangkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memberikan kemudahan kepada pemiliknya dan ramah lingkungan, serta dapat mencegah pemalsuan sertifikat. Tenaga kerja hanya memerlukan gawai yang dimiliki untuk menunjukkan bukti kompetensinya.

Setidaknya ada 22 jabatan kerja yang akan dimiliki oleh para tenaga kerja ahli muda yang siap berkarya di konstruksi. Di antaranya sebagai ahli geoteknik, ahli manajemen konstruksi, ahli manajeman proyek, ahli K3 konstruksi, ahli keselamatan jalan, ahli teknik jembatan, ahli teknik bendungan besar, ahli arsitek, dan ahli muda perencanaan wilayah dan kota. 

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan