close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Senin, 15 Juni 2020 19:02

Koomin Bank setor Rp2,8 triliun untuk ambil alih Bank Bukopin

Saat ini dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK. 
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi Kookmin Bank telah merealisasikan komitmennya sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin dengan penyetoran dana di escrow account sebesar US$200 juta atau Rp2,85 triliun (kurs Rp14.255 per dolar AS). Saat ini dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, komitmen tersebut telah direalisasikan tanggal 11 Juni lalu.

"Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$200 juta," ujar Anto, dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (15/6). 

Menurut Anto, Bank Bukopin segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mengenai penetapan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.

"Penempatan dana tersebut merupakan komitmen dalam penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis baru Kookmin Bank ke Indonesia." ujar Anto. 

OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPSLB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin. 

Hal tersebut sekaligus membantah pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kookmin Bank tidak mampu memenuhi komitmennya membantu likuiditas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita beberapa media online yang beredar pagi ini, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah," katanya.

Dia menjelaskan, surat yang bocor ke tangan media tersebut merupakan dokumen internal kepada seluruh pemegang saham untuk melaksanakan komitmen atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin. 

Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka pemegang saham tidak dapat menghalangi investor lainnya untuk masuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin. Namun, Kookmin Bank segera memenuhi komitmennya setelah surat tersebut dilayangkan.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan