close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto Antara/dokumentasi
Bisnis
Rabu, 29 Juli 2020 13:52

Korporasi butuh tambahan modal kerja Rp51 triliun hingga akhir tahun

OJK memperkirakan jumlah tambahan modal kerja tersebut bertambah pada 2021.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, pelaku usaha korporasi membutuhkan tambahan modal kerja hingga Rp51 triliun hingga akhir 2020, untuk membangkitkan lagi perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, potensi kebutuhan tambahan modal kerja ini sangat besar. Bahkan, OJK memperkirakan jumlah tambahan modal kerja tersebut bertambah pada 2021.

"Belum lagi nanti 2021, lebih besar lagi. Kami perkirakan 2021 tambahan modal kerjanya Rp81 triliun untuk korporasi," kata Wimboh dalam konferensi pers dari Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/7).

Besaran perkiraan tambahan modal kerja tersebut, Wimboh mengacu pada nominal restrukturisasi kredit yang diajukan debitur korporasi ke perbankan. Saat ini, dari Rp776 triliun kredit yang direstrukturisasi perbankan, sejumlah Rp449 triliun berasal dari korporasi.

Dengan potensi tambahan modal kerja yang besar tersebut, Wimboh menuturkan pihaknya harus mengkomunikasikan hal ini dengan baik.

"Ini insentif yang perlu diketahui pengusaha, karena mereka ingin bangkit. Ini akan memberikan satu kegairahan baru semasa Covid-19," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN, dengan target realisasi modal kerja sejumlah Rp100 triliun hingga 2021. Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk penjaminan kredit modal kerja.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan