close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan UU Pasar Digital. Alinea.id/Bagus Priyo
icon caption
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan UU Pasar Digital. Alinea.id/Bagus Priyo
Bisnis
Jumat, 06 Oktober 2023 16:03

KPPU dorong pembentukan UU Pasar Digital

Berdasarkan kajian KPPU sejak 2019, terjadi ketidakseimbangan kemampuan bersaing antarpelaku usaha di pasar digital.
swipe

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penerbitan undang-undang tentang pasar digital. Alasannya, dibutuhkan regulasi yang kuat untuk menjamin perlaku setara kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kehadiran peraturan perundang-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan," kata Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, dalam keterangannya, Jumat (6/10).

KPPU telah bertemu dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM atas masalah ini, Kamis (5/10). Dalam kesempatan itu, keduanya sepakat perlunya regulasi agar pasar tidak terkonsentrasi dan inefisien serta iklim usaha tak kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, Afif juga memaparkan hasil kajian KPPU sejak 2019 hingga kini. Isinya, terjadi ketidakseimbangan kemampuan bersaing antarpelaku usaha di pasar digital.

Ketidakseimbangan mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat. Penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, misalnya.

"Paling tidak ada 2 faktor yang memengaruhi ketidakseimbangan ini. Yakni, faktor platform dan faktor perdagangan internasional," tuturnya.

Platform, ungkap Afif, memanfaatkan mahadata (big data) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mengembangkan iklan produk yang dikhususkan untuk konsumen tertentu. Selain itu, menggabungkan ekosistem di platform dengan melakukan merger beberapa jasa layanan dalam satu aplikasi.

Lebih jauh, ia menyampaikan, industri platform di Indonesia dan dunia saat ini sangat terkonsentrasi. Dampaknya, ada potensi melakukan predatory pricing, tying, bundling, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.

Sementara itu, Menkop UKM, Teten Masduki, mengapresiasi gagasan KPPU. Ia juga sependapat perlunya regulasi untuk mengatasi persoalan yang ada mengingat potensi ekonomi digital mencapai Rp11.250 triliun pada 2030.

"Paling tidak memang dibutuhkan dua pengaturan, yakni pengaturan atas mahadata dan pasar digital, khususnya berkaitan dengan penggunaan teknologi, dan algoritma, serta arus keluar masuk barang," bebernya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan