Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan kasus kartel minyak goreng (migor), Kamis (20/10). Sebanyak 27 perusahaan terlapor menghadiri sidang.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, investigator penuntutan KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dilakukan para terlapor.
"Investigator menyebut, para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," tutur Kepala Panitera, Akhmad Muhari, dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Para terlapor juga disangkakan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dengan membatasi peredaran dan/atau penjualan migor kemasan secara serentak rentang Januari-Mei 2022.
Setelahnya, majelis komisi memberikan waktu kepada 27 terlapor untuk mempelajari laporan tersebut. Kemudian, memberikan tanggapan pada sidang tanggal 7 November.
Sidang perdana Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 ini mestinya digelar pada 17 Oktober silam. Lantaran hanya dihadiri 23 terlapor, maka persidangan ditunda.
Langkah hukum ini dimulai sejak KPPU melakukan penyelidikan atas kasus tersebut pada 30 Maret. Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU memanggil para pihak terkait.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada dan disimpulkan layak diteruskan ke tahapan pemberkasan. Rapat komisi tertanggal 20 Juli memutuskan peningkatan status perkara menjadi pemberkasan.
Selanjutnya, sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai, tim pemberkasan KPPU meneliti kembali laporan hasil penyelidikan tim investigator. Lalu, menyusun laporan dugaan pelanggaran.
Berikut 27 terlapor kartel minyak goreng
1. PT Asian Agro Agung Jaya,
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu,
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh,
4. PT Bina Karya Prima,
5. PT Incasi Raya,
6. PT Selago Makmur Plantation,
7. PT Agro Makmur Raya,
8. PT Indokarya Internusa,
9. PT Intibenua Perkasatama,
10. PT Megasurya Mas,
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri,
12. PT Musim Mas,
13. PT Sukajadi Sawit Mekar,
14. PT Pacific Medan Industri,
15. PT Permata Hijau Palm Oleo,
16. PT Permata Hijau Sawit,
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin),
18. PT Salim Ivomas Pratama,
19. PT Smart Tbk/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk,
20. PT Budi Nabati Perkasa,
21. PT Tunas Baru Lampung Tbk,
22. PT Multi Nabati Sulawesi,
23. PT Multimas Nabati Asahan,
24. PT Sinar Alam Permai,
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia,
26. PT Wilmar Nabati Indonesia, dan
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.