close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Bisnis
Senin, 07 Februari 2022 11:56

KPPU mulai panggil para produsen minyak goreng

Menurut YLKI meski masih dalam bentuk dugaan, akan tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.
swipe

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para produsen minyak goreng. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari polemik kelangkaan minyak goreng di pasaran yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan terkait dengan minyak goreng saat ini pihaknya masih menjalankan proses awal dari penegakan hukum.

"Jadi dalam proses pemanggilan berbagai produsen minyak goreng," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (07/2).

Proses pemanggilan ini menurutnya dalam rangka mengumpulkan satu alat bukti. Pihaknya akan meminta berbagai keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

"Diawali dengan produsen-produsen minyak goreng," jelasnya.

Lalu setelah para produsen minyak goreng dipanggil, dari hasil yang didapat bisa dikembangkan ke jalur distribusi dan ritel. Pihaknya akan terus melakukan pemantaun perkembangannya.

"Dari hasil yang berkembang, dapat dikembangkan ke jalur distribusi dan ritel," lanjutnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi kepada KPPU untuk mengusut dugaan kartel penentuan harga minyak goreng. Petisi ini disampaikan melalui change.org dengan judul 'Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!'.

"KPPU sempat bilang kalau hanya empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali," tulis petisi dikutip Jumat (4/2).

Menurut YLKI meski masih dalam bentuk dugaan, akan tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat. Oleh karena itu, melalui petisi ini pihaknya meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dan menginvestigasi dugaan kartel minyak goreng.

"Sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tulis petisi.

Jika benar ditemukan kartel ataupun bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum. Baik dalam bentuk perdata, pidana, dan administrasi. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan