close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi wacana ekspor benih lobster. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi wacana ekspor benih lobster. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Bisnis
Selasa, 08 Desember 2020 17:08

KPPU naikkan kasus monopoli benih lobster ke tingkat penyelidikan

KPPU menemukan adanya tindakan monopoli jasa kargo.
swipe

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus monopoli ekspor bening benih lobster ke tingkat penyelidikan.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan karena barang bukti sudah mencukupi untuk proses penyelidikan, dari proses penelitian yang dilakukan sejak 10 November.

"Hasil penelitian juga memberikan arahan ke tim penegakan hukum, untuk bisa melakukan penelaahan kembali dalam hal, terkait pelanggaran dan persaingan usaha yang tidak sehat, terkait dengan pembelian dan penguasaan pasar dalam hal ekspor bening benih lobster," kata Guntur dalam konferensi pers KPPU, Selasa (8/12).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU menemukan adanya tindakan monopoli jasa kargo yang dilakukan PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam kasus ekspor benur lobster.

"Temuan awal kita PT ACK itu memiliki market power, di mana pengenaan tarif, jasa pengiriman kargonya bisa lebih murah," ujar dia.

Dalam kasus ini, PT ACK dituduhkan dengan Pasal 17 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, dalam temuan awalnya KPPU juga menuduhkan PT ACK bersama dua pihak lainnya, yakni Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster dengan Pasal 24 UU No.5/1999.

"Ada tindakan yang dilakukan para pihak, untuk terhalangnya pelaku usaha pesaing PT ACK menawarkan jasa kargo ke luar," tuturnya.  

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan