Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari) terkait rangkap jabatannya. Ari tak hanya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, tetapi juga merangkap sebagai Komisaris Utama di PT Sriwijaya Air dan Citilink.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, yang dilakukan oleh Direktur Utama Garuda tersebut telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha 5/1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 26.
Pasal ini mengatur larangan seseorang menduduki jabatan direktur dan komisaris di dua perusahaan berbeda tapi perusahaan memiliki pasar yang sama atau dua perusahaan itu memiliki keterkaitan erat dalam bidang atau jenis usaha, dan secara bersama bisa menguasai pangsa pasar barang atau jasa tertentu.
“Rangkap jabatan sudah sejauh ini. Buktinya sudah jelas. Pak Ari sudah mengakui kalau dia rangkap jabatan. Dia ada di Garuda dan Sriwijaya. Bukti surat dan bukti terlapor sudah ada,” kata Guntur dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (1/7).
Ia melanjutkan rangkap jabatan tersebut telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar maskapai penerbangan di Tanah Air. Ia mengatakan, kerja sama operasional (KSO) yang dijalankan antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia tidak normal.
“KSO dalam beberapa hal memang masih dimungkinkan karena memang ada banyak model KSO. Tapi model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran dan orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, direksi dan komisarisnya rangkap, itu melanggar aturan,” jelas Guntur menerangkan.
Seharusnya, kata Guntur, kedua maskapai tersebut bersaing secara bisnis, bukan malah dikendalikan oleh salah satunya. Apalagi menciptakan satu manajemen bersama.
“Justru menciptakan satu manajemen itu yang bermasalah. Garuda dengan Sriwijaya harusnya bersaing, bukan dikendalikan. Yang terjadi Sriwijaya dikendalikan oleh Garuda,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini kasus yang melibatkan Ari sudah masuk pada tahap berkas akhir perkara (BAP). “Sudah masuk BAP, hukumannya untuk denda paling berat Rp25 miliar, paling ringan Rp1 miliar, itu pengadilan nanti yang menentukan,” tuturnya.
Guntur menambahkan, tak hanya Ari yang terjerat dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ini. Nama Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Pikri Ilham Kurniansyah juga disebut-sebut terlibat.
“Tiga nama tersebut mengubah akte Sriwijaya. Jadi tiga-tiganya masuk dalam satu kasus itu,” tuturnya.
Ia pun melanjutkan, jika diperlukan KPPU akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Guntur juga mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi kartel dalam kasus maskapai di Indonesia, mulai dari persaingan usaha, kartel tiket, kargo pesawat dan pemboikotan Airasia oleh travel agent.
“Ini perkara industri yang terbanyak sepanjang sejarah KPPU. Karena melibatkan rangkap jabatan, kartel tiket, kargo, pemboikotan Airasia. Ini satu kejadian yang saling terkait,” ucapnya.
Ia melanjutkan, KPPU akan melakukan penyelidikan untuk tiap-tiap kasusnya.